Pasar Karbon Indonesia Resmi Beroperasi Penuh: Apa yang Berubah untuk Pengembang Proyek?

‘Pada akhir Juni, seluruh elemen pasar karbon akan beroperasi, dan pada Juli kami harapkan perdagangan dapat dimulai.’ Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, ESG Sustainability Forum 2026.

Selama bertahun-tahun, pasar karbon Indonesia beroperasi dalam kerangka yang belum matang penuh potensi namun terhambat ketidakpastian hukum. Perpres No. 110 Tahun 2025 mengubah itu secara mendasar, dan kini implementasinya memasuki fase nyata.

Yang paling signifikan adalah kehadiran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang kini siap uji coba. Sistem ini menjadi tulang punggung pencegahan double counting masalah yang selama ini menjadi hambatan utama kepercayaan pembeli internasional. Indonesia bahkan menargetkan 70 juta ton unit karbon siap masuk pasar dalam fase awal operasional.

Bagi pengembang proyek seperti mitra-mitra Dassa, ada beberapa implikasi konkret. Pertama, proses validasi dan verifikasi kini harus melalui lembaga independen yang terdaftar dalam sistem nasional standar yang meningkat namun juga memberi kepastian lebih tinggi. Kedua, setiap transaksi ke pasar internasional wajib mendapat persetujuan pemerintah untuk memastikan Corresponding Adjustment yang tepat sesuai dengan mekanisme Paris Agreement Pasal 6.

Ikut ambil bagian bersama kami

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top