‘Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia.’ Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Permenhut 6/2026 hadir sebagai turunan langsung dari Perpres 110/2025 dan membawa tiga semangat utama: memberikan kepastian hukum bagi proyek karbon yang sudah berjalan, memperluas cakupan wilayah yang dapat menjadi sumber kredit karbon, dan membuka akses perdagangan internasional dengan mekanisme yang jelas.
Yang menarik adalah perluasan cakupan wilayah. Pasal 9 regulasi ini menyebutkan bahwa aktivitas karbon kini dapat dilakukan di hutan produksi, hutan lindung, kawasan konservasi pada zona pemanfaatan, hutan adat, hutan hak, bahkan area hutan negara di luar kawasan hutan. Ini membuka peluang yang jauh lebih luas dari sebelumnya.
Salah satu terobosan penting adalah pembukaan ruang bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial untuk menjadi pemrakarsa proyek karbon dengan dukungan pendamping terdaftar dan skema agregasi proyek. Ini adalah perubahan yang secara mendasar mengubah siapa yang bisa bermain di pasar karbon kehutanan Indonesia.
Dari sisi integritas, regulasi mewajibkan setiap kredit karbon melalui validasi dan verifikasi lembaga independen serta tercatat dalam SRUK. Prinsip additionality juga dipertegas: kegiatan harus menghasilkan pengurangan emisi yang melampaui skenario bisnis seperti biasa bukan sekadar mempertahankan apa yang sudah ada. Bagi Dassa, Permenhut 6/2026 mengonfirmasi bahwa pendekatan kami yang selama ini melibatkan komunitas lokal secara bermakna dalam setiap tahap proyek bukan hanya nilai etis kini ia adalah persyaratan regulasi. Proyek yang tidak memiliki partisipasi komunitas yang terdokumentasi akan kesulitan memperoleh rekomendasi Menteri Kehutanan.
